Selasa, 05 Februari 2013

Pemberian Paraf Pada Naskah Dinas

Pemberian Paraf Secara Hierarkis

naskah dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat (eselon iv, iii dan ii) searah jarum jam untuk ikut bertanggung jawab karena tugas pokok dan fungsinya atau terkait dengan tugasnya, yakni : 

1. eselon iv disebelah bawah kiri nama yang berwenang menandatangani, 
2. eselon iii disebelah kiri dari nama jabatan penandatangan dan 
3. eselon ii disebelah kanan nama jabatan penandatangan. 

naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh sekretaris daerah untuk ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati diparaf oleh sekretaris daerah dan dibubuhkan dibelakang nama jabatan penandatangan.

naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani naskah dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

paraf pejabat dibubuhkan pada lembar terakhir naskah dinas tersebut, kecuali untuk surat perintah perjalanan dinas, paraf dibubuhkan pada lembar pertama. sedangkan untuk naskah dinas yang lebih dari satu halaman, maka pejabat pembuat naskah dinas memaraf setiap halaman pada sebelah kanan bawah.

Pemberian Paraf Koordinasi

naskah dinas yang materinya menyangkut kepentingan unit lain, maka pejabat yang berwenang dari unit lain tersebut perlu ikut serta membubuhkan paraf koordinasi pada naskah dinas.

bentuk dan model paraf koordinasi dari pejabat yang bersangkutan diatur oleh daerah masing2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar