Senin, 01 Desember 2014

Pengumuman CPNS KAYONG UTARA 2014

Pengumuman Hasil Tes CPNS Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014.

  1. SK, Surat Keputusan Halaman 1. ( download )
  2. SK, Surat Keputusan Halaman 2. ( download )
  3. Lampiran 1, :: Guru Kelas Pertama :: , :: Guru Bahasa Indonesia Pertama :: , :: Guru Matematika Pertama :: , :: Guru Bimbingan Konseling Pertama :: , :: Guru Kewarganegaraan Pertama :: , :: Guru Fisika Pertama :: , :: Guru Biologi Pertama :: ( download )
  4. Lampiran 2, :: Guru Sosiologi Pertama :: , :: Guru Seni Budaya Pertama :: , :: Guru Penjasorkes Pertama :: , :: Guru Bahasa Inggris Pertama :: , :: Guru Taman Kanak-Kanak Pertama :: , :: Guru Pendidikan Agama Islam Pertama :: , :: Guru Akuntansi Pertama :: , :: Guru Otomotif Mesin Pertama :: , :: Bidan Pelaksana :: , :: Perawat Pelaksana :: , :: Dokter Umum Pertama :: , :: Perekam Medis Pelaksana :: ( download )
  5. Lampiran 3, :: Analis Anggaran :: , :: Analis Perundang-Undangan :: , :: Analis Kimia :: , :: Analis Hukum :: , :: Analis Budidaya Perikanan :: , :: Analis Organisasi Masyarakat :: , :: Analis Pemberdayaan Masyarakat :: , :: Analis Data dan Informasi :: , :: Analis Pengaduan Masyarakat :: , :: Analis Ketahanan Pangan :: , :: Analis Pendapatan Daerah :: , :: Pengelola Database :: , :: Perencana Pertama :: , :: Analis Koperasi :: , :: Analis materi Sidang :: , :: Analis Media dan Jurnalistik :: , :: Auditor Pertama :: , :: Analis Pengembangan Pasar :: ( download )
  6. Lampiran 4, :: Analis Potensi Hutan :: , :: Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah :: , :: Analis Hutan dan Lahan (RHL) :: , :: Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Argobisnis :: , :: Analis Kompetensi dan Kualifikasi Pendidikan :: , :: Analis Tenaga Kependidikan :: , :: Analis Pertambangan :: , :: Analis Lingkungan Hidup :: , :: Analis Tenaga Kerja :: , :: Analis Jaringan IPTEK :: , :: Analis Kelembagaan/Organisasi :: , :: Analis Perencanaan SDM :: , :: Analis Informasi Hasil Pertanian :: , :: Analis Tindak Lanjut LHP :: , :: Analis Sistem Informasi dan Jaringan :: , :: Analis Perhubungan dan Telekomunikasi :: , :: Analis Desa/Kelurahan :: , :: Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak ::           ( download )
  7. Lampiran 5, :: Analis Kesenian dan Budaya Daerah :: , :: Analis Politik :: , :: Analis Bina Kehidupan Agama :: , :: Analis Kawasan Transmigrasi :: , :: Pengelola Dokumen Perizinan :: , :: Teknisi Rancang Bangunan :: , :: Pengawas Pariwisata :: , :: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama :: , :: Analis Kebijakan Pertama :: , :: Analis Pengembangan Energi :: , :: Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama :: , :: Pekerja Sosial Pertama :: , :: Penyuluh Perikanan Pelaksana :: ( download )

Selamat bagi nama -nama yang tertera dalam pengumuman cpns di kabupaten kayong utara tahun 2014.

*sumber : Pemerintah Daerah Kayong Utara.



Selasa, 05 Februari 2013

Pemberian Paraf Pada Naskah Dinas

Pemberian Paraf Secara Hierarkis

naskah dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat (eselon iv, iii dan ii) searah jarum jam untuk ikut bertanggung jawab karena tugas pokok dan fungsinya atau terkait dengan tugasnya, yakni : 

1. eselon iv disebelah bawah kiri nama yang berwenang menandatangani, 
2. eselon iii disebelah kiri dari nama jabatan penandatangan dan 
3. eselon ii disebelah kanan nama jabatan penandatangan. 

naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh sekretaris daerah untuk ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati diparaf oleh sekretaris daerah dan dibubuhkan dibelakang nama jabatan penandatangan.

naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani naskah dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

paraf pejabat dibubuhkan pada lembar terakhir naskah dinas tersebut, kecuali untuk surat perintah perjalanan dinas, paraf dibubuhkan pada lembar pertama. sedangkan untuk naskah dinas yang lebih dari satu halaman, maka pejabat pembuat naskah dinas memaraf setiap halaman pada sebelah kanan bawah.

Pemberian Paraf Koordinasi

naskah dinas yang materinya menyangkut kepentingan unit lain, maka pejabat yang berwenang dari unit lain tersebut perlu ikut serta membubuhkan paraf koordinasi pada naskah dinas.

bentuk dan model paraf koordinasi dari pejabat yang bersangkutan diatur oleh daerah masing2.